Jumat, 04 Agustus 2017

Properti Syariah Bogor Tanpa Bank, Tanpa Riba


Kami dari Propertyku Syariah mencoba untuk membantu bapak, ibu, sahabat semua  untuk meperoleh property baik itu tanah,  rumah, ruko, gudang dengan akad syariah, yaitu dibangun dengan tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita .
 Apa itu yang dimaksud dengan property yang dibangun dengan,tanpa BANK , tanpaRIBA , tanpaDENDA, tanpaSITA Kami akan coba kupas  semoga bermanfaat

Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun nyicil. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.

Apa itu Istishna'?

Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.

Insya Allah dilanjut postingan berikutnya yaah, Propertyku Syariah Insya Allah Halal Berkah Aamiin

Keken Sukendar   WA 0877 2006 2100

Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat  https://goo.gl/g1NFD1:


dibawah ini saya sertakan beberapa gambar proyek yang sedang kami pasarkan 





Untuk Detail Hubungi



Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.