Kami dari Propertyku Syariah mencoba untuk membantu bapak,
ibu, sahabat semua untuk meperoleh property
baik itu tanah, rumah, ruko, gudang
dengan akad syariah, yaitu dibangun dengan tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda,
tanpa sita .
Apa itu yang dimaksud
dengan property yang dibangun dengan,tanpa BANK , tanpaRIBA , tanpaDENDA, tanpaSITA
Kami akan coba kupas semoga bermanfaat
Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari
semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di
proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya
pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak
bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen
dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun nyicil.
Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan
istilah ISTISHNA’.
Apa itu Istishna'?
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah
skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam
syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam,
dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar
dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini
lebih mendalam.
Insya Allah dilanjut postingan berikutnya yaah, Propertyku Syariah Insya Allah Halal Berkah Aamiin
Keken Sukendar WA 0877 2006 2100
Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat https://goo.gl/g1NFD1:
dibawah ini saya sertakan beberapa gambar proyek yang sedang kami pasarkan
Untuk Detail Hubungi




