Beli Properti TanpaSita, Tanpa Denda itu maksudnya bagaimana?
Propertyku Syariah menawarkan property apakah itu rumah atau
tanah kavling dengan menerapkan skema
Tanpa Sita dan Tanpa Denda. Artinya Apa??
Artinya adalah Jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal
tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diWAJIBkan
memberitahu pihak Developer, agar Developer bisa memberikan kebijakan tertentu
yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.
Bagaimana dengan Tanpa Sita maksudnya adalah jika konsumen
di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan
cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan
penyitaan terhadap Rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil
( akad Sewa dan Jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg
diperjual belikan, jual beli bersyarat). Maka :
Solusinya, pihak developer dan konsumen WAJIB untuk duduk
bersama mencari solusi terbaik terkait dengan masalah ini. Misal :
1. developer meminta pembeli untuk membatu
penjualan Rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan
untuk membayar cicilan, atau
2. Atas kemauan sendiri, konsumen
meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah
yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu
untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki
sepenuhnya oleh pihak konsumen.
Naah itulah sekilas yang nama property Tanpa Sita, Tanpadenda semoga menjadi solusi bagaimana kita memiliki property yang sesuai dengan
akad syariah Insya Allah Berkah, Aamiin…
Keken Sukendar WA 0877 2006 2100
Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat https://goo.gl/g1NFD1:
Dibawah ini saya sertakan beberapa gambar proyek yang sedang kami pasarkan







